Minahasa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tondano dalam suasana aman, tertib, dan penuh khidmat, minggu 31/05/26.
Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, dua warga binaan Lapas Tondano dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untukmenerima Remisi Khusus Waisak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan kepada kedua penerima remisi. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Joutje E. Sinaulan, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus keagamaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, kedua warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) masing-masing selama satu bulan. Remisi yang diberikan diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano menegaskan bahwa pemberian remisi keagamaan tidak hanya merupakan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Melalui momentum Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Tondano terus berkomitmen melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang modern dan bermartabat.(Njel)












Komentar