realitasulut.com Minahasa – Pemerintah Desa Kiawa Dua Barat, Kecamatan Kawangkoan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (10/7/2026).
Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Hukum Tua Desa Kiawa Dua Barat, Rico Walukow. BLT yang disalurkan merupakan alokasi untuk periode Januari hingga Maret 2026, dengan besaran Rp100.000 per bulan bagi setiap KPM.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Rico Walukow berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen menyalurkan bantuan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kiranya bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Gunakanlah dana ini untuk keperluan yang benar-benar penting,” ujar Walukow.
Proses penyaluran berlangsung tertib dan lancar dengan disaksikan perangkat desa serta masyarakat penerima manfaat. Para KPM tampak antusias dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa atas penyaluran bantuan yang dinilai sangat membantu di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.Pemerintah Desa Kiawa Dua Barat berharap program BLT Dana Desa dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan.(Njel)












Komentar