realitasulut.com Tondano — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada 80 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano.
Seluruh penerima remisi tersebut mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Rinciannya, sebanyak 17 warga binaan menerima remisi 15 hari, 32 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, 28 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 3 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini dimaknai sebagai penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesadaran diri, tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi, sekaligus mengingatkan agar mereka terus menjaga perilaku positif, terutama bagi yang akan segera kembali ke tengah masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Khususnya bagi yang bebas hari ini, saya berharap dapat menunjukkan perilaku baik di tengah masyarakat,” pesannya.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register pelanggaran (Register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Lebih lanjut, Akhmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berintegritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.
“Tujuan dari pemberian remisi ini adalah untuk mendorong warga binaan agar terus meningkatkan kesadaran diri yang tercermin dalam tindakan dan sikap sehari-hari,” tambahnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk lebih taat beribadah, berperilaku baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan dan pelatihan di dalam lapas.
Pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.(Njel)


















Komentar