realitasulut.com Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan komitmen kuat dalam menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan keuangan melalui penandatanganan pernyataan komitmen percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit. Kegiatan ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten.
Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, SSi, MAP, didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, serta Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM, MSi. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati pada Jumat (17/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa proses pemeriksaan, baik oleh BPK maupun APIP, bukanlah upaya untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pemeriksaan ini merupakan alat deteksi dini atau early warning system bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian administrasi, pengembalian aset, hingga penguatan sistem pengendalian intern.
Bupati juga menyinggung hasil Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Maret 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan eksternal terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata kepada masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, direktur RSUD, hingga para camat agar menjadikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai prioritas utama.
Pemerintah Kabupaten Minahasa menargetkan seluruh proses penyelesaian tindak lanjut dapat dirampungkan paling lambat 31 Desember 2026, dengan laporan perkembangan yang wajib disampaikan secara berkala.
“Mari kita satukan langkah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.(Njel)
















Komentar