oleh

Laporan Penipuan Mengendap, Frits Tahupiah Pertanyakan Kinerja Polres Tomohon

RealitaSulut.com – Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan hak di Polres Tomohon dipertanyakan pihak pelapor.

Pasalnya, laporan pengaduan yang diajukan melalui kuasa hukum Wuisang Frid Cham Hans Tahupiah tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Tomohon c.q. Kasat Reskrim Polres Tomohon pada 23 Juni 2026. Namun hingga 27 Agustus 2026, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

banner 336x280

 

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, laporan tersebut dibuat oleh Advokat James Rama, S.H. dan Miguel Angel Fernando Kapuguh, S.H., yang bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Wuisang Frid Cham Hans Tahupiah.

 

Dalam surat tersebut, pihak pelapor melaporkan Marvianus Punuh alias Deni M. Punuh terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan serta penggelapan hak yang disebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama pengelolaan Rumah Potong Unggas (RPU).

 

Persoalan tersebut bermula dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 11 April 2026.

 

Dalam pengaduannya, pihak pelapor mempersoalkan adanya dugaan penambahan klausul tulisan tangan pada poin 4 perjanjian. Menurut pelapor, dokumen asli yang mereka sepakati hanya memuat catatan mengenai “Keuntungan MBG” dan “Hitungan Keuntungan Berdasarkan Nota Kandang”.

 

Pelapor menduga kemudian terdapat tambahan tulisan tangan yang berbunyi, “Seluruh Modal pembiayaan kegiatan ini ditanggung pihak Kedua”.

 

Klausul tersebut, menurut pihak pelapor, tidak terdapat dalam dokumen asli yang mereka miliki dan disebut dilakukan tanpa persetujuan maupun paraf koordinasi.

 

Pelapor menilai penambahan klausul tersebut berdampak terhadap kewajiban finansial dan menimbulkan kerugian dalam operasional kerja sama selama periode April hingga Mei 2026.

 

Selain mempersoalkan dokumen perjanjian, pihak pelapor juga mendasarkan tuntutan fee pada klausul “Hitungan Keuntungan Berdasarkan Nota Kandang”.

 

Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua berhak menuntut fee sebesar Rp1.500 per kilogram, dengan dasar penghitungan berat ayam yang masuk dari kandang.

 

Laporan Sudah Diterima, Perkembangan Dipertanyakan

 

Yang menjadi pertanyaan pihak pelapor saat ini bukan hanya substansi perkara, tetapi juga perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Juni.

 

Dokumen yang ditunjukkan kepada media memperlihatkan adanya catatan penerimaan pada 23 Juni 2026, sehingga pihak pelapor mempertanyakan mengapa hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

 

“Laporan sudah masuk sejak Juni. Kami mempertanyakan sampai sekarang bagaimana tindak lanjutnya. Klien kami merasa dirugikan dan membutuhkan kepastian hukum,” demikian pihak pelapor.

 

Munculnya pertanyaan “Ada apa dengan Polres Tomohon?” bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh aparat kepolisian, melainkan sebagai bentuk pertanyaan publik mengenai transparansi dan perkembangan penanganan laporan yang telah diterima.

 

Apalagi, perkara tersebut menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan hak yang menurut pelapor telah menimbulkan kerugian.

 

Sebelumnya, Marvianus Punuh alias Deni M. Punuh juga telah memberikan bantahan terhadap substansi persoalan. Ia menyebut dokumen perjanjian masih dalam bentuk draf meskipun telah ditandatangani di atas materai dan menyatakan persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke kepolisian.

 

Dengan adanya laporan dari kedua pihak, masyarakat kini menunggu sikap dan penjelasan resmi dari Polres Tomohon mengenai status serta perkembangan penanganan masing-masing laporan.

 

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai apakah laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, atau tindakan hukum lainnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Polres Tomohon mengenai perkembangan laporan pengaduan tertanggal 23 Juni 2026 tersebut.

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *