RealitaSulut.com – Ketua Mitra MBG Tomohon, Frits Tahupiah, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan penggelapan pembayaran daging ayam senilai Rp39 juta sebagaimana diberitakan beberapa media pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Frits menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Marvianus Punuh alias Vian dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Frits, justru terdapat kewajiban pembayaran dari pihak Vian yang hingga kini belum diselesaikan, yakni fee sebesar Rp240 juta, sebagaimana telah disepakati dalam kerja sama antara kedua pihak.
“Yang perlu saya luruskan, justru Vian yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada kami. Ada fee sebesar Rp240 juta yang sesuai kesepakatan kerja sama menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” tegas Frits.
Frits mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan kesepakatan kerja sama dan dokumen yang ditandatangani kedua pihak, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Ia juga membantah apabila dirinya disebut sengaja tidak melakukan pembayaran sebagaimana tuduhan yang disampaikan Vian.
Menurut Frits, terdapat persoalan lain yang justru perlu dijelaskan kepada publik, yakni adanya penambahan poin dalam perjanjian yang menurutnya dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
“Dalam perjalanan kerja sama, ada poin-poin yang kemudian ditambahkan ke dalam perjanjian. Yang menjadi persoalan, penambahan itu dilakukan dengan tulisan tangan dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan saya,” ungkapnya.
Frits menilai keberadaan tambahan tulisan tangan tersebut perlu diperiksa secara objektif karena berkaitan langsung dengan isi dan pelaksanaan kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.
“Kalau memang ada perubahan atau penambahan isi perjanjian, tentunya harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak. Bukan kemudian ditambahkan sendiri tanpa pemberitahuan kepada pihak lainnya,” tegas Frits.
Lebih lanjut, Frits juga membantah narasi bahwa dirinya merupakan pihak yang menghindari penyelesaian persoalan.
Sebaliknya, ia mengaku justru menghadapi tindakan yang menurutnya bernuansa intimidasi dan tekanan selama persoalan kerja sama tersebut berlangsung.
“Saya justru yang merasa mendapatkan intimidasi. Karena itu, saya meminta agar persoalan ini jangan dibangun berdasarkan satu versi saja. Semua pihak harus melihat dokumen, kesepakatan, transaksi dan kronologi secara keseluruhan,” katanya.
Frits menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Namun, ia meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang yang sama kepada dirinya untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kalau memang ada laporan, silakan diproses sesuai hukum. Saya menghormati aparat penegak hukum. Tetapi saya juga memiliki hak untuk memberikan bantahan dan menjelaskan fakta dari sisi saya,” ujar Frits.
Ia menambahkan, persoalan tersebut pada dasarnya berawal dari hubungan kerja sama bisnis. Karena itu, menurutnya, seluruh dokumen dan kewajiban masing-masing pihak harus diperiksa terlebih dahulu sebelum seseorang diberikan label seolah-olah telah melakukan tindak pidana.
“Jangan sampai persoalan kerja sama bisnis kemudian dibentuk seolah-olah saya melakukan penggelapan, padahal ada kewajiban pihak lain sebesar Rp240 juta yang justru belum diselesaikan. Semua itu harus dibuka secara terang,” tandasnya.
Frits kembali menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Ia berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti dan dokumen, bukan melalui tekanan maupun opini yang berkembang di luar proses hukum.
“Pada prinsipnya saya siap mempertanggungjawabkan apa yang menjadi bagian saya. Tetapi pihak lain juga harus mempertanggungjawabkan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tutup Frits.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marvianus Punuh alias Vian mengaku telah melaporkan FT alias Frid ke Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pembayaran daging ayam senilai Rp39 juta.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa status pidana maupun sengketa pembayaran masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.
















Komentar