realitasulut.com MINAHASA — Pemeriksaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi agenda penting yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Pemeriksaan APBDes juga bertujuan mendorong tertib administrasi pemerintahan desa serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan terhadap program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui APBDes.
Dalam pelaksanaannya, aparat desa diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Pemerintah berharap melalui kegiatan ini pengelolaan anggaran desa dapat semakin transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.(Njel)












Komentar