realitasulut.com TONDANO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa tersebut dipimpin Ketua DPRD Franky Wolayan, SE, didampingi Wakil Ketua Adri Kamasi dan Wakil Ketua Putri Pontororing.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Rommy Leke, seluruh fraksi DPRD Minahasa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meski menyetujui, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Salah satunya terkait realisasi seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk usulan hasil reses yang belum direalisasikan.
DPRD meminta pemerintah daerah menyampaikan status realisasi pokir tersebut secara jelas. Hal ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran pada periode berikutnya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan pengalokasian anggaran. Program pembangunan juga diharapkan tetap memberikan perhatian terhadap sektor strategis, terutama pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD-P 2026.
Menurut Robby, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika daerah serta penyesuaian terhadap asumsi pendapatan dan belanja daerah.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus mampu melaksanakan program secara tepat sasaran, meningkatkan realisasi anggaran, serta menghindari pemborosan,” tegas Robby.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca panas dan potensi dampak fenomena El Nino.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran sehingga membutuhkan langkah mitigasi serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD berkomitmen melanjutkan koordinasi dalam setiap tahapan tersebut dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kepentingan masyarakat.(Njel)











Komentar