oleh

Proyek Wisata Paralayang di Agotey Picu Perdebatan Dan Penolakan , Pemilik Lahan Beri Penjelasan Resmi

realitasulut.com Minahasa – Rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan penolakan dari sejumlah warga setempat, senin 4/04/26.

Menanggapi polemik tersebut, pihak pemilik lahan melalui perwakilannya, Meiky Kodoati, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

banner 336x280

Pemilik lahan, pengusaha nasional Wenny Lumentut, menegaskan bahwa area seluas 55 hektare yang dimaksud merupakan tanah perkebunan sah dengan dokumen legal lengkap. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dimiliki sejak sekitar 25 tahun lalu dan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Secara administratif, wilayah Agotey dikenal sebagai area perkebunan dan pertanian, bukan hutan lindung,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), data koordinat yang sesuai dengan catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta rencana pengembangan tanaman produktif di lokasi tersebut.

Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak terhadap sumber air, pihak pemilik lahan menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak berhubungan langsung dengan aliran air yang digunakan masyarakat di wilayah lain. Disebutkan bahwa sumber air warga Koha Timur berasal dari Sungai Tateli, yang secara geografis cukup jauh dari kawasan Agotey.

Selain itu, kontur tanah di area tersebut mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga dinilai tidak memberikan dampak terhadap daerah yang dikhawatirkan.
Dari total lahan yang dimiliki, hanya sekitar 5 hektare yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan. Rinciannya, sekitar 1,5 hektare akan digunakan untuk fasilitas paralayang, sementara 3,5 hektare lainnya diperuntukkan bagi penanaman sekitar 2.000 pohon durian, 2.000 pohon kopi, serta tanaman cengkih.

Sementara itu, sekitar 50 hektare sisanya akan tetap dipertahankan dalam kondisi alami. Pepohonan yang ada tidak akan ditebang, melainkan dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan.

Saat ini, pihak pengelola juga tengah membangun sistem drainase guna mengatur aliran air serta mencegah potensi erosi di kawasan tersebut.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihak pemilik lahan memutuskan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses pemilihan Hukum Tua di wilayah Koha Raya yang sedang berlangsung.

Pihak pengelola juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa serta instansi terkait. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.(Njel)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *