realitasulut.com Minahasa – Tahapan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Kiawa Dua resmi ditutup oleh panitia pelaksana pada Senin (20/4/2026). Proses yang berlangsung sesuai jadwal ini menandai dimulainya tahap berikut dalam rangkaian Pemilihan Hukum Tua di desa tersebut.
Ketua Panitia, Pdt. Richard Kumesan, S.Th, menyampaikan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, terdapat dua bakal calon yang telah resmi mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan administrasi awal.
“Kami bersyukur seluruh proses pendaftaran berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Ada dua bakal calon yang telah mendaftar dan siap mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Kumesan.
Kedua bakal calon tersebut selanjutnya akan mengikuti proses verifikasi berkas serta tahapan seleksi lanjutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kiawa Dua, Jemmy Suak, S.IP, memberikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja maksimal dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran.
“Pemerintah desa mendukung penuh seluruh proses yang berjalan. Harapan kami, setiap tahapan dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan demokratis,” ungkap Suak.
Dengan ditutupnya masa pendaftaran ini, masyarakat Desa Kiawa Dua kini menantikan proses berikutnya hingga penetapan calon dan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua yang akan datang.(Njel)


















Komentar