realitasulut.com Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial. Langkah hukum tengah disiapkan sebagai respons terhadap upaya yang dinilai sengaja membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah maupun individu tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, SH, menyatakan bahwa penyebaran video tersebut merupakan bentuk disinformasi yang terstruktur dan merugikan berbagai pihak. Tidak hanya berdampak pada citra pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh ranah pribadi sejumlah individu.
“Langkah hukum akan kami ambil. Ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh ranah pribadi,” tegas Laloan.
Pemkab Minahasa memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk akun-akun palsu yang digunakan sebagai sarana penyebaran informasi menyesatkan.
Secara hukum, penyebaran informasi bohong memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 juga mengatur ancaman bagi penyebar kabar yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Pemkab Minahasa juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konten di media sosial. Warga diminta untuk tidak mudah percaya dan turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat. Jangan langsung mempercayai informasi tanpa memastikan kebenarannya,” ujar Laloan.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa tingkat literasi digital masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu memilah antara informasi yang valid dan yang menyesatkan.
“Kami percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam membedakan mana informasi yang valid dan mana yang hoaks,” pungkasnya.












Komentar