REALITASULUT.COM,Minahasa, Kamis (13 November 2025) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, bertempat di kos-kosan, Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka lelaki FM alias Ebi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 KUHPidana. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 63 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang menewaskan bayi hasil hubungan tersangka dengan korban perempuan berinisial Tesa (korban 1).
Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan pada akhir tahun 2024 dan kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara hingga keduanya tinggal bersama di kos-kosan pada Maret 2025. Puncak peristiwa terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban 1 mengeluhkan rasa sakit di bagian perut hingga akhirnya melahirkan tanpa bantuan medis.
Dalam adegan ke-36 hingga ke-42, rekonstruksi memperlihatkan momen tragis ketika bayi yang baru lahir (korban 2) menangis, lalu tersangka diduga menutup mulut bayi hingga tidak bergerak. Tersangka kemudian membungkus bayi menggunakan kain sprei, baju, dan handuk sebelum memasukkannya ke dalam kantong plastik dan ember yang kemudian disembunyikan di dekat rak sepatu di dalam kamar kos.
Setelah kejadian tersebut, korban 1 yang mengalami kondisi lemah sempat diberikan makan dan minum oleh tersangka, namun akhirnya dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit oleh tersangka dengan bantuan saksi. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi dinyatakan telah meninggal dunia, sedangkan korban 1 juga mengalami kondisi kritis akibat perdarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU KADEK AGUS SURYA DARMA,S.Tr.K,MH lewat kanit 1 AIPDA HENDRO PURNOMO. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti. “Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi acuan dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Dari keseluruhan terdapat 63 adengan” ujarnya.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Minahasa dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi yang turut hadir. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.












Komentar