realiatasulut.com Minahasa – BLT-DD tersebut berlangsung di Balai Kemasyarakatan Desa Sendangan pada Senin, 22 Desember 2025.
Hukum Tua Desa Sendangan, Sherly Goni, menyampaikan bahwa setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama tiga bulan adalah Rp900.000.“
Puji Tuhan, sebanyak 25 KPM Desa Sendangan menerima BLT untuk tiga bulan dengan total Rp900.000. Tiap bulan Rp300.000 dikalikan tiga bulan,” ujar Sherly Goni.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan petunjuk serta arahan pemerintah.“
Bantuan langsung tunai ini harus digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian bantuan. Penerima manfaat tidak diperkenankan menggunakan bantuan ini untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Diketahui, penetapan 25 KPM penerima BLT-DD telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dinilai layak untuk menerima bantuan tersebut.(Engel)












Komentar