• Jelajahi

    Copyright © Realita Sulut
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menang Gugatan Ex Dirut RS Bethesda Tomohon, Wagiu : Yayasan Medika GMIM Terima Kasih

    , Kamis, Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T00:02:05Z
    masukkan script iklan disini

    Arthur Steven Wagiu S.H. CMLC


    MANADO - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Yayasan Medika GMIM terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Bethesda Tomohon dr Raimond Amiman, pada tahun 2022 silam, yang berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Manado, yang akhirnya dimenangkan oleh dr Raimon Amiman di tingkat Kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) No 64 K/Pdt.Sus-PHI/2024, tiba pada proses Anmanning. 


    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, dimana pihak yang kalah yaitu Yayasan Medika sebagai Tergugat harus memberikan biaya kompensasi berupa pembayaran uang  sebesar Rp130 juta kepada dr. Raimond sebagai pihak Penguggat.  


    Dalam proses Anmanning tersebut yang dilaksanakan Rabu (12/03/2025) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado,  dihadiri Kuasa Hukum penggugat Arthur Steven Wagiu S.H. CMLC, Ronald Mangirang S.H dan Ketua Yayasan Medika. 


    Usai proses Anmanning Wagiu yang diwawancarai sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pihak Pengadilan Hubungan Industrial Manado pada Pengadilan Negeri Manado yang sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya. 


    “Mewakili klien saya, saya sangat mengapresiasi akan kinerja dari Pengadilan Hubungan Industrial Manado pada Pengadilan  Negeri Manado dimana sudah memproses putusan Mahkamah Agung tersebut, hingga tadi sudah dilaksanakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara (Aanmaning) agar pihak yang kalah menjalankan putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan” ucap Wagiu Kuasa Hukum Penggugat didampingi yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPC KAI Manado. 


    Lanjut dikatakan Wagiu yang didampingi rekam advokad Ronald Mangirang bahwa upayanya membela klien selama ini telah membuahkan hasil baik.


    “Dalam pembicaraan yang dilakukan dalam proses Anmanning, Tergugat yakni Yayasan Medika GMIM siap untuk membayar kompensasi sebesar Rp130 juta, ”terangnya. 


    Akan hal tersebut Wagiu mengucapkan terima kasih kepada pihak Tergugat Yayasan Medika yang telah beritikad baik melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung untuk membayar kompensasi kepada kliennya. 


    “Kepada Yayasan Medika GMIM saya ucapkan terima kasih karena telah menerima hasil putusan Mahkamah Agung, dengan bersedia membayar kompensasi kepada kepada Klien saya,” tandas Wagiu.(LeKa)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MedSos Viral

    +