![]() |
Arthur Steven Wagiu SH. CMLC |
MANADO - Perseteruan John Hamenda dan Ir. Aryanto Mulia Cs sebagai perwakilan para investor kembali memanas.
Tapi dalam pertikaian yang berujung praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dimenangkan oleh John Hamenda, membawa nama Ridwan Sugianto (Ko Jumbo) yang disebut oleh Pengacara John Hamenda, bahwa Ridwan Harus ditangkap karena ikut terlibat.
Terkait dengan ucapan Pengacara John Hamenda, kuasa hukum Ridwan Sugianto, Arthur Steven Wagiu SH. CMLC membantah keras bahwa kliennya Ridwan Sugianto sama sekali tidak terlibat dalam masalah antara John Hamenda dan Ir. Aryanto Mulia Cs, sebagai Perwakilan dari para Investor.
“Saya sebagai kuasa hukum Ridwan Sugianto, menerangkan bahwa klien saya sama sekali tidak terlibat dalam masalah John Hamenda dan Ir. Aryanto Mulia Cs,” Terang Wagiu.
Lanjut dalam penjelasan Wagiu bahwa sesuai fakta bahwa apa yang dituduhkan Pengacara John Hamenda itu tidak benar.
Dari penjelasan Wagiu soal duduk permasalahan awal antara Hamenda dan Ir. Arianto Cs sebagai perwakilan kurang lebih 100 investor bermula ketika kedua belah pihak melakukan kerjasama investasi.
Berjalannya waktu kerjasama tersebut tidak berjalan mulus atau John Hamenda tidak mampu lagi membayar uang investasi para Investor, sehingga mengakibatkan para investor merugi. Nah akibat dari itu para investor mempertanyakan modal investasi yang telah mereka keluarkan, untuk dikembalikan oleh Hamenda.
Namun Hamenda belum bisa mengembalikan atau mengganti modal Investasi tersebut. Sehingga Hamenda dan mempercayakan Ir. Aryanto Cs sebagai kuasa untuk menjual dua bidang tanah milik Hamenda sejak tahun 2003 silam, untuk mengganti uang para investor.
Seiring berjalannya waktu pada tahun 2016 Hamenda mempolisikan Ir. Aryanto Cs dalam perkara 378 KUHP. Akan tetapi Perkara yang dilaporkan Oleh Hamenda di SP3 penyidik Polda Sulut.
Usai perkara itu ditutup Polda Sulut, maka terjadilah jual beli antara Ridwan Sugianto dan Ir. Aryanto Cs dimana dua SHM tersebut, awal atas nama John Hamenda, kemudian oleh Hamenda memberikan kuasa Menjual kepada Ir. Aryanto Cs dengan Akte Notaris, atas dasar kuasa menjual tersebut, Ir. aryanto dkk, menjual pada Klien kami pada tahun 2017, sehingga SHM tersebut diterbitkan pada tahun 2017 yang beratasnamakan Ridwan Sugianto.
“Di sini sudah jelas bahwa klien saya secara sah telah membeli tanah tersebut. Dan dua SHM tersebut pada tahun 2017 telah dibalik nama di Pertanahan. Karena klien saya merasa bahwa tanah tersebut sudah tidak bermasalah dimana Hamenda sendiri yang memberikan surat kuasa menjual kepada Ir Aryanto Cs,” Ucap Wagiu.
Di akhir wawancara Wagiu mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa Hukum Ridwan Sugianto akan menunggu dan siap menghadapi proses apapun yang nantinya akan ditempuh oleh Pengacara Hamenda.
“Kami tinggal menunggu langkah hukum dari pihak pengacara Hamenda. Apakah itu langkah hukum pidana atau pun perdata kami siap untuk menghadapinya, karena kami tau klien kami tidak terlibat,” tegas Wagiu.(leka)