![]() |
Manado - Berdasarkan peraturan KPU Manado tentang syarat minimal suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado yakni 8,5% dari DPT Pemilihan Anggota DPRD Kota Manado Tahun 2024.
Diketahui bahwa suara sah hasil pemilihan Anggota DPRD Kota Manado Tahun 2024 sebanyak 261.458 jiwa. Dan sesuai ketentuan KPU Manado, 8,5 persen dari suara sah tersebut yakni minimal memperoleh 22.223.93 suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Berikut Paslon dan suara sah Parpol pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang mendaftar di KPU.
Partai pengusung Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS)
PDI Perjuangan : 95.905
Perindo : 12.204
PKS : 14.646
Hanura : 5.454
PBB : 3.689
Gelora : 395
Partai pengusung Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut (JR-IL)
Golkar : 30.700
Nasdem : 17.721
PSI : 11.191
PKB : 2.287
Partai pengusung Benmy Parasan dan Boby Daud (Benpar-Boda)
Gerindra : 29.565
PAN : 10.004
Partai pengusung Audy Karamoy dan Lucky Datau (AK-LD)
Demokrat : 24.619
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang menjelaskan, setelah Paslon mendaftar, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tanggal 27 September akan ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado, bila seluruh persyaratan sesuai regulasi dinyatakan memenuhi syarat," kata Kaparang.
Perolehan suara sah Parpol di pemilihan anggota DPRD Manado 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa : 2.287
2. Partai Gerindra : 29.565
3. PDIP : 95.905
4. Partai Golkar : 30.700
5. Partai NasDem : 17.721
6. Partai Buruh : 830
7. Partai Gelora : 395
8. Partai Keadilan Sejahtera : 14.646
9. Partai Kebangkitan Nusantara : 60
10. Partai Hanura : 5.454
11. Partai Garuda : 254
12. Partai Amanat Nasional : 10.004
13. Partai Bulan Bintang: 3.689
14. Partai Demokrat : 24.619
15. Partai Solidaritas Indonesia : 11.191
16. Partai Perindo : 12.204
17. Partai Persatuan Pembangunan : 1.824
18. Partai Ummat : 70
Penulis: Welkam