HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan Indra Williams Liempepas SM dan Christovel Liempepas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya yang tidak lain kakak beradik, merupakan tersangka dalam kasus politik uang pada Pemilu 2024 lalu.
Keduanya terpilih sebagai Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Manado, yang diusung Partai Gerindra.
Sebelum masuk DPO, tersangka Indra dan Chris beserta beserta barang bukti, dilimpahkan ke Kejari Manado oleh Polres Manado.
Sementara itu, dikutip dari manadopost, Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri SH mengatakan bahwa berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap.
Piri pun menegaskan bahwa kakak beradik itu tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan jaksa penuntut. *